Tujuan

Tujuan

Pembiayaan modal kerja dalam rangka mempercepat cash flow Supplier berdasarkan akseptasi atas invoice yang diambil alih.

 

Prinsip Pembiayaan

Prinsip Pembiayaan

Konvensional dan Syariah.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

  • Merupakan Supplier yang direkomendasikan oleh Principal yang melaksanakan kegiatan dalam rangka ekspor atau kegiatan penunjang ekspor;
  • Memiliki hubungan perdagangan (sebagai Supplier) dengan Principal minimal 1 (satu) tahun;
  • Perusahaan, pengurus dan pemegang saham berdasarkan SLIK OJK memiliki kolektibilitas Lancar;
  • Memiliki kegiatan usaha minimal 2 (dua) tahun;
  • Tidak terdapat informasi negatif dan tidak tersangkut masalah hukum atas perusahaan maupun ultimate owner, pengurus dan pemegang saham;
  • Bukan merupakan afilitasi/grup usaha Principal, kecuali untuk afiliasi/grup usaha Perusahaan BUMN.
Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang yang tersedia di Indonesia Eximbank.

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga diskonto.

Biaya-biaya: 

Biaya-biaya: 

  • Provisi
  • Commitment Fee
  • Administrasi
  • Denda Keterlambatan
  • Pelunasan Dipercepat
Skema

Skema

  1. LPEI memiliki PKS dengan Principal (Debitur / Non Debitur);
  2. Principal menyerahkan Surat Rekomendasi mengenai calon Supplier kepada LPEI;
  3. Principal menyerahkan Surat Perintah Kerja /Purchase Order/ Sales Order ke supplier;
  4. Supplier melakukan pengiriman barang berikut dengan tagihan / invoice kepada Principal;
  5. Principal mengakseptasi tagihan/invoice dari supplier atau memberikan confirmation letter dan dikirimkan kembali ke supplier dengan melampirkan BAST;
  6. Supplier mengajukan permohonan penarikan fasilitas SCF kepada LPEI dengan melampirkan tagihan/invoice yang telah diakseptasi atau dengan menyertakan confirmation letter dari Principal , BAST dan dokumen lain yang dipersyaratkan;
  7. LPEI melakukan konfirmasi kepada principal atas tagihan / invoice yang diaksep oleh principal;
  8. LPEI mencairkan pembiayaan SCF kepada Supplier sesuai tagihan/invoice yang diaksep  oleh principal atau berdasarkan confirmation letter ke rekening yang ditunjuk Supplier/rekening operasional;
  9. Principal membayar piutang/tagihan Supplier paling lambat saat maturity date kepada LPEI dengan cara Principal membayar langsung kepada LPEI atau LPEI mendebet rekening Principal sebesar nilai tagihan/invoice yang dibiayai LPEI berikut bunga, denda, dan biaya lain (apabila ada).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: