Tujuan

Tujuan

Merupakan penjaminan atas kemampuan anda sebagai Terjamin dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Terjamin dan Penerima Jaminan/Obligee/ Bouwheer.

Jenis Penjaminan Proyek

Jenis Penjaminan Proyek

  • Bid Guarantee/ Bid Bank Guarantee/ Tender Guarantee/Jaminan Tender/ Jaminan Penawaran/Garansi Penawaran/ Bank Garansi Penawaran
  • Advance Payment Guarantee/Advance Payment Bank Guarantee/Jaminan Pembayaran Uang Muka/Garansi Pembayaran Uang Muka/Bank Garansi Pembayaran Uang Muka 
  • Performance Guarantee/ Performance Bank Guarantee/ Jaminan Pelaksanaan/ Garansi Pelaksanaan/Bank Garansi Pelaksanaan 
  • Payment Guarantee/ Payment Bank Guarantee/ Jaminan Pembayaran/ Garansi Pembayaran/ Bank Garansi Pembayaran 
  • Maintenance Guarantee/ Retention Guarantee/ Maintenance Bank Guarantee/ Jaminan Pemeliharaan/Bank Garansi Pemeliharaan/Warranty Guarantee.
Kriteria Terjamin

Kriteria Terjamin

  • Badan usaha termasuk perorangan, yang berdomisili di dalam maupun di Iuar wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), perusahaan joint venture, Joint Operation atau perikatan perdata lainnya.
  • Terjamin  dapat mengajukan Penjaminan untuk objek Penjaminan yang berada di dalam maupun yang berada di Iuar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Sedang tidak dalam kasus hukum yang berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha Terjamin dan/atau tuntutan kepailitan  dan/atau PKPU.
  • Sedang tidak dalam kasus hukum yang berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha Terjamin dan/atau tuntutan kepailitan
  • Terjamin dalam status performing loan pada SLIK OJK dalam 2 (dua) tahun terakhir. Khusus Terjamin dengan skema Kontra Garansi, dalam status performing loan pada SLIK OJK dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Usaha Terjamin telah berjalan selama 2 (dua) tahun, kecuali untuk Terjamin dengan skema Kontra Bank Garansi.
  • Memiliki performa pelaksanaan perkerjaan yang baik.
Kriteria Penerima Jaminan

Kriteria Penerima Jaminan

Badan usaha termasuk perorangan yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), perusahaan joint venture, joint operation atau perikatan perdata lainnya.

Jangka Waktu Penjaminan

Jangka Waktu Penjaminan

Sesuai dengan jangka waktu yang tercantum pada Sertifikat Penjaminan atau dokumen sejenis.

Mata Uang:

Mata Uang:

Rupiah atau valas.

Biaya-biaya

Biaya-biaya

  • Penerbitan
  • Perubahan
  • Administrasi
Jenis

Jenis

  1. Penjaminan yang Dicover dengan Setoran Jaminan 100%
  2. Penjaminan yang dicover dengan Kontra Garansi.
    1. Kontra Garansi dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Financial Institution/ Export Credit Agency atas Jaminan/ Garansi yang diterbitkan oleh LPEl,
    2. Kontra Garansi yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi/Perusahaan Penjamin untuk penerbitan Jaminan/Garansi oleh LPEl
  3. Penjaminan dengan Skema Fasilitas (Dicover dengan Agunan dan/atau Regaransi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: