Frequently Asked Questions

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank adalah  lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi. 

 

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang modalnya tidak terbagi atas saham.

 

Kami mendukung pelaksanaan kegiatan ekspor dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Selain itu, LPEI juga menjalankan Penugasan Khusus Ekspor (PKE), yaitu penugasan yang diberikan pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.

 

Silahkan kunjungi setiap menu produk yang ada di website kami untuk mengetahui penjelasan dan syarat produk dan layanan LPEI.

Indonesia Eximbank saat ini memiliki 9 (sembilan) kantor di kota-kota yang tersebar di Indonesia. Silahkan melihat laman berikut https://www.indonesiaeximbank.go.id/office-network untuk mendapatkan informasi kantor Indonesia Eximbank