Tujuan

Tujuan

Pembiayaan secara kemitraan dengan perusahaan Inti yang diberikan kepada koperasi/ plasma atas komoditi perkebunan / pertambakan.

Prinsip Pembiayaan

Prinsip Pembiayaan

Konvensional dan Syariah.

Mata Uang

Mata Uang

Rupiah atau valas yang tersedia di Indonesia Eximbank.

Tingkat Suku Bunga

Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga yang kompetitif.

Biaya-biaya

Biaya-biaya

  • Provisi;
  • Commitment Fee;
  • Administrasi;
  • Denda Keterlambatan;
  • Pelunasan Dipercepat.
Pembiayaan Plasma Perkebunan
Pembiayaan Plasma Perkebunan
Tujuan

Tujuan

Pembiayaan dalam rangka:

  1. Perluasan Lahan Perkebunan:
  2. Peremajaan/replanting perkebunan;
  3. Refinancing lahan perkebunan;
  4. Pembangunan lahan perkebunan;
  5. Pengalihan lahan perkebunan.
Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

  1. Koperasi merupakan binaan Perusahaan Inti.
  2. Koperasi telah melakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Perusahaan Inti dan menerapkan prinsip Single Management dalam pengelolaan kebun, perjanjian dapat dalam bentuk notarill atau dalam bentuk lainnya.
  3. Pada saat pengajuan awal fasilitas pembiayaan, hasil SLIK Checking atas nama Koperasi dan pengurus koperasi dengan status Lancar (Kol 1 ). 
  4. Anggota  koperasi  memiliki lahan dengan kriteria sebagai berikut :
    • Kelas kesesuaian klasifikasi lahan S1, S2 dan S3;
    • Lokasi lahan dapat dijangkau Anggota Koperasi;
    • Lahan tidak bermasalah atau tidak diokupasi oleh pihak lain; dan
  5. Memiliki ijin pelepasan kawasan hutan bagi yang berasal dari kawasanhutan.
  6. Anggota Koperasi Peserta Kemitraan yang akan dibiayai sudah disetujui oleh Pemerintah setempat.
Jenis Pembiayaan

Jenis Pembiayaan

Pembiayaan Investasi yang bersifat Non Revolving.

Pembiayaan Plasma Pertambakan
Pembiayaan Plasma Pertambakan
Tujuan

Tujuan

Pembiayaan Plasma Pertambakan secara Kemitraan dengan Perusahaan Inti yang diberikan kepada masing-masing Plasma atas komoditi berupa udang dan komiditi tambak lainnya.

Kriteria Nasabah

Kriteria Nasabah

  1. Plasma merupakan binaan Perusahaan Inti;
  2. Plasma (termasuk pengurus Koperasi) tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah sesuai SLIK OJK;
  3. Plasma memiliki lahan tambak dengan kriteria sebagai berikut:
    • Tambak telah bersertipikat dan berada di daratan;
    • Luas lahan tambak minimal 0.5 Ha (nol koma lima hektar) dan maksimum 1 Ha (satu hektar) per Petambak atau anggota Koperasi;
    • Lokasi lahan tambak berada dalam satu hamparan dengan lokasi lahan tambak Perusahaan Inti;
    • Lahan tambak tidak bermasalah, tidak dalam sengketa atau tidak diokupasi oleh pihak lain.
  4. Plasma menandatangani perjanjian kerjasama dengan perusahaan inti yang isinya antara lain:
    • Bahan baku harus dari Perusahaan inti;
    • Pengelolaan tambak dilakukan sesuai dengan standar teknis dan kualitas yang disepakati;
    • Hasil produksi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perusahaan inti;
    • Tidak diperbolehkan menjual hasil produksi selain ke Perusahaan Inti;
    • Pembagian hasil panen disepakati dengan urutan prioritas sebagai berikut:
      • Pembayaran kewajiban angsuran pokok dan bunga pembiayaan kepada LPEI;
      • Biaya operasional tambak;
Jenis Pembiayaan

Jenis Pembiayaan

  • Modal Kerja
  • Investasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Produk dan Layanan Indonesia Eximbank, silahkan hubungi nomor +62-21-39503600 (Hunting) atau anda dapat mengirimkan pesan melalui form dibawah ini: