Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran

Perlindungan Bagi Pelapor (Whistleblower)

Penanganan Pengaduan

Laporan yang diterima akan diteruskan kepada pelaksana verifikator dengan supervisi langsung oleh kepala unit kerja Kepatuhan dan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bersangkutan.

Pihak yang mengelola pengaduan unit kerja yang menangani serta mengelola laporan pengaduan tersebut adalah unit kerja Kepatuhan bersama unit kerja Internal Audit dan unit kerja Sumber Daya Manusia dan Umum.

Hasil dari Penanganan Pengaduan

Laporan ditindak lanjuti oleh unit kerja Internal Audit selaku investigator melalui sarana yang bersifat sangat rahasia bersama unit kerja Sumber Daya Manusia dan Umum.