Penyampaian Pengaduan Lisan
Nasabah Menghubungi Kantor Pusat/Wilayah/Cabang/Pemasaran Indonesia Eximbank
Nasabah Mendatangi Kantor Pusat/Wilayah/Cabang/Pemasaran Indonesia Eximbank Terdekat
Penyampaian Pengaduan Tertulis
Nasabah mengirim e-mail ke pengaduan@indonesiaeximbank.go.id
Nasabah menghubungi
www.indonesiaeximbank.go.id
pada menu Kontak
Nasabah mendatangi Kantor Pusat/Wilayah/Cabang/Pemasaran Indonesia Eximbank terdekat
Hal-hal Yang Perlu Disiapkan Oleh Nasabah
Identitas Nasabah
Surat Kuasa Khusus Bermaterai

(Jika Diwakilkan)

Kronologis Permasalahan Yang Diadukan
Data/Dokumen Pendukung
Alur Pengaduan Nasabah

Langkah 1

Nasabah/Perwakilan nasabah menyampaikan pengaduan secara lisan/tulisan

Langkah 2

Verifikasi dan konfirmasi pengaduan oleh Indonesia Eximbank

Langkah 3

Tindak lanjut & pemberian tanggapan oleh Indonesia Eximbank

Langkah 4

Menyampaikan informasi perpanjangan waktu proses pengaduan*

Langkah 5

Menyampaikan informasi pengaduan telah diselesaikan

*Apabila penanganan pengaduan lebih dari 20 hari kerja.

Alur Pengaduan Nasabah

Langkah 1

Nasabah/Perwakilan nasabah menyampaikan pengaduan secara lisan/tulisan

Langkah 2

Verifikasi dan konfirmasi pengaduan oleh Indonesia Eximbank

Langkah 3

Tindak lanjut & pemberian tanggapan oleh Indonesia Eximbank

Langkah 4

Menyampaikan informasi perpanjangan waktu proses pengaduan*

Langkah 5

Menyampaikan informasi pengaduan telah diselesaikan

*Apabila penanganan pengaduan lebih dari 20 hari kerja.

LPEI berkomitmen untuk menyelesaikan:

**dengan catatan dokumen telah diterima secara lengkap

Penolakan pengaduan akan dilakukan apabila:
  1. Pengadu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Indonesia Eximbank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku;
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung yang dialami oleh Pengadu sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
  4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Indonesia Eximbank.
Layanan Pengaduan Nasabah LPEI merupakan layanan yang tidak dipungut biaya.