LPEI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam menentukan auditor eksternal. Penunjukan kantor akuntan publik serta penentuan biaya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif melalui persetujuan Dewan Direktur.

Kebijakan terkait pengadaan untuk kantor akuntan publik ini juga melalui mekanisme pengadaan jasa. Bersamaan dengan itu, rekomendasi dari Komite Audit dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan. Pada tahun 2025, LPEI telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan.

 

Lingkup Jasa yang Diberikan oleh Kantor Akuntan Publik

Jasa yang diberikan KAP adalah penyusunan Laporan keuangan LPEI serta evaluasi terhadap pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU), laporan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pengendalian Intern (PSA 62) serta Laporan Pinjaman IEPC. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk jasa tersebut sebesar Rp4,902 miliar.

 

Berikut informasi kantor akuntan publik yang ditunjuk dalam lima tahun terakhir:
Tahun Kantor Akuntan Publik Biaya (Rp Juta)
2021 Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan 3.832
2022 Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan 4.579
2023 Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan 4.484
2024 Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan 4.708
2025 Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan 4.902