Pernyataan Resmi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait Konferensi Pers Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pada 18 Maret 2024

Pernyataan Resmi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait Konferensi Pers Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pada 18 Maret 2024

18 Mar 2024 |
Siaran Pers

Bagikan

LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

Artikel Terkait