Pokok-pokok Kode Etik
Dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI, setiap Insan LPEI wajib menjaga Kode Etik LPEI yang meliputi:
Pernyataan Pemberlakuan Kode Etik di Seluruh Level organisasi
Jenis Sanksi untuk Setiap Pelanggaran Kode Etik
Segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar pokok-pokok Kode Etik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Eksekutif mengenai Kode Etik merupakan Pelanggaran Kode Etik. Mekanisme pengaduan Pelanggaran Kode Etik baik dari pihak eksternal maupun internal LPEI mengacu kepada mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing).
Direktur Eksekutif berwenang mengenakan sanksi untuk semua tingkat kepada pegawai, namun dalam pelaksanaannya sebagian wewenang dapat didelegasikan tanpa hak subsitusi kepada pejabat sebagai berikut:
Jumlah Pelanggaran Kode Etik Beserta Sanksi yang Diberikan pada Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025 tidak ada pelanggaran kode etik, dengan demikian tidak ada sanksi yang diberikan.