Pokok-pokok Kode Etik

Dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI, setiap Insan LPEI wajib menjaga Kode Etik LPEI yang meliputi:

  1. Patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan secara benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menghindarkan diri dari segala bentuk persaingan tidak sehat.
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
  5. Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan untuk menghindari konflik kepentingan.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan nasabah, rekanan, maupun LPEI.
  7. Memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari setiap kebijakan dan keputusan yang diambil.
  8. Tidak menerima hadiah, imbalan, atau fasilitas dalam bentuk apapun yang dapat memperkaya diri sendiri maupun keluarga, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra profesi maupun reputasi LPEI.


Pernyataan Pemberlakuan Kode Etik di Seluruh Level organisasi


Jenis Sanksi untuk Setiap Pelanggaran Kode Etik

Segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar pokok-pokok Kode Etik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Eksekutif mengenai Kode Etik merupakan Pelanggaran Kode Etik. Mekanisme pengaduan Pelanggaran Kode Etik baik dari pihak eksternal maupun internal LPEI mengacu kepada mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing).

Direktur Eksekutif berwenang mengenakan sanksi untuk semua tingkat kepada pegawai, namun dalam pelaksanaannya sebagian wewenang dapat didelegasikan tanpa hak subsitusi kepada pejabat sebagai berikut:

  1. Pegawai pada Kelompok jabatan Kepala Departemen berwenang untuk mengenakan Sanksi Ringan berupa Surat Peringatan Lisan terbatas kepada Karyawan yang merupakan bawahan langsungnya.
  2. Pegawai pada Kelompok jabatan Kepala Divisi berwenang untuk mengenakan Sanksi Ringan berupa Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga terbatas kepada Pegawai yang berada pada Unit Kerjanya.
  3. Kepala Divisi SDM berwenang untuk mengenakan semua Sanksi Ringan serta Sanksi Sedang berupa Peringatan Keras Tertulis kepada seluruh Pegawai.

Jumlah Pelanggaran Kode Etik Beserta Sanksi yang Diberikan pada Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025 tidak ada pelanggaran kode etik, dengan demikian tidak ada sanksi yang diberikan.