Pokok-pokok Kode Etik

Dalam menjalankan kegiatan operasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), seluruh elemen lembaga wajib menjalankan Kode Etik yang meliputi:

  1. Patuh dan taat pada semua ketentuan Undang- Undang dan peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan pencatatan dengan benar.
  3. Menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat.
  4. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  5. Menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan untuk menghindari konflik kepentingan.
  6. Menjaga kerahasiaan para nasabah dan LPEI.
  7. Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan LPEI terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
  8. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan citra profesinya.

Pernyataan Pemberlakuan Kode Etik di Seluruh Level organisasi

Penyebarluasan, Penerapan dan Penegakan Kode Etik
Penerapan dan penegakan kode etik menjadi tanggung jawab unit kerja SDM dan disosialisasikan oleh unit kerja Kepatuhan melalui email kepada seluruh Pegawai.

Jenis Sanksi untuk Setiap Pelanggaran Kode Etik
Segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan pegawai yang melanggar pokok-pokok Kode Etik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Eksekutif mengenai Kode Etik merupakan Pelanggaran Kode Etik. Mekanisme pengaduan Pelanggaran Kode Etik baik dari pihak eksternal maupun internal LPEI mengacu kepada mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing).

Direktur Eksekutif berwenang mengenakan sanksi untuk semua tingkat kepada pegawai, namun dalam pelaksanaannya sebagian wewenang dapat didelegasikan tanpa hak subsitusi kepada pejabat sebagai berikut:

  1. Pegawai pada Kelompok jabatan Kepala Departemen berwenang untuk mengenakan Sanksi Ringan berupa Surat Peringatan Lisan terbatas kepada Karyawan yang merupakan bawahan langsungnya.
  2. Pegawai pada Kelompok jabatan Kepala Divisi berwenang untuk mengenakan Sanksi Ringan berupa Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga terbatas kepada Pegawai yang berada pa Unit Kerjanya.
  3. Kepala Divisi SDM berwenang untuk mengenakan semua Sanksi Ringan serta Sanksi Sedang berupa Peringatan Keras Tertulis kepada seluruh Pegawai.

Jumlah Pelanggaran Kode Etik Beserta Sanksi yang Diberikan pada Tahun 2018
Sepanjang tahun 2018 tidak ada pelanggaran kode etik, dengan demikian tidak ada sanksi yang diberikan.