Salah satu aspek penting dalam meningkatkan prinsip Tata Kelola Lembaga adalah dengan meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian kecurangan (fraud). Untuk mewujudkan kondisi tersebut, telah diberlakukan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing system)
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran
Sarana Pelaporan Pelanggaran untuk menampung pengaduan dalam sistem Pelaporan Pelanggaran, yaitu:
Perlindungan Bagi Pelapor (Whistleblower)
Perlindungan bagi Pelapor Pelanggaran diberikan dalam bentuk:
Penanganan Pengaduan
Laporan yang diterima akan diteruskan kepada pelaksana Verifikator dengan supervisi langsung oleh kepala unit kerja Kepatuhan dan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bersangkutan.
Pihak yang Mengelola Pengaduan Unit kerja yang menangani serta mengelola laporan pengaduan tersebut adalah unit kerja Kepatuhan bersama unit kerja Internal Audit dan unit kerja Sumber Daya Manusia dan Umum.
Hasil dari Penanganan Pengaduan
Laporan ditindak lanjuti oleh unit kerja Internal Audit selaku investigator melalui sarana yang bersifat sangat rahasia bersama unit kerja Sumber Daya Manusia dan Umum.