LPEI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam menentukan auditor eksternal. Penunjukan kantor akuntan publik serta penentuan biaya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif melalui persetujuan Dewan Direktur.
Kebijakan terkait pengadaan untuk kantor akuntan publik ini juga melalui mekanisme pengadaan jasa. Bersamaan dengan itu, rekomendasi dari Komite Audit dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan. Pada tahun 2018, LPEI telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Suherman & Surja (anggota dari Ernst & Yung Global).
Lingkup Jasa Kantor Akuntan Publik
Jasa yang diberikan KAP adalah penyusunan Laporan keuangan LPEI serta evaluasi terhadap pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU), laporan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pengendalian Intern (PSA 62) serta Laporan Pinjaman IEPC. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk jasa tersebut sebesar Rp3,4 miliar.
Berikut ini informasi kantor akuntan publik yang ditunjuk dalam lima tahun terakhir:
Tahun | Kantor Akuntan Publik | Akuntan Publik | Biaya Jasa (Rp Juta) |
---|---|---|---|
2014 |
Purwanto, Suherman & Surja |
Sinarta | 1.850 |
2015 |
Purwanto, Suherman & Surja |
Sinarta | 2.175 |
2016 |
Purwanto, Suherman & Surja |
Yasir | 3.037 |
2017 |
Purwanto, Suherman & Surja |
Danil Setiadi Handaja, CPA | 3.402 |
2018 |
Purwanto, Suherman & Surja |
Danil Setiadi Handaja, CPA | 3.400 |