toggle menu

Hubungan Investor

SUB-MENU
Akuntan Publik

Akuntan Publik

LPEI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam menentukan auditor eksternal. Penunjukan kantor akuntan publik serta penentuan biaya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif melalui persetujuan Dewan Direktur.

Kebijakan terkait pengadaan untuk kantor akuntan publik ini juga melalui mekanisme pengadaan jasa. Bersamaan dengan itu, rekomendasi dari Komite Audit dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan. Pada tahun 2018, LPEI telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Suherman & Surja (anggota dari Ernst & Yung Global).

Lingkup Jasa Kantor Akuntan Publik

Jasa yang diberikan KAP adalah penyusunan Laporan keuangan LPEI serta evaluasi terhadap pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU), laporan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pengendalian Intern (PSA 62) serta Laporan Pinjaman IEPC. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk jasa tersebut sebesar Rp3,4 miliar.

Berikut ini informasi kantor akuntan publik yang ditunjuk dalam lima tahun terakhir:

Tahun Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Biaya Jasa (Rp Juta)
2014

Purwanto, Suherman & Surja

Sinarta 1.850
2015

Purwanto, Suherman & Surja

Sinarta 2.175
2016

Purwanto, Suherman & Surja

Yasir 3.037
2017

Purwanto, Suherman & Surja

Danil Setiadi Handaja, CPA 3.402
2018

Purwanto, Suherman & Surja

Danil Setiadi Handaja, CPA 3.400

 

Laporan Tahunan

  Laporan tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia berfungsi untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan lembaga sepanjang tahun.

Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dari tahun ke tahun

Rapat Pengesahan (RUPS)

Indonesia Eximbank setiap tahun mengadakan pertemuan rapat pengesahan kinerja keuangan untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, dan melaporkan kemajuan keuangan Indonesia Eximbank sepanjang tahun.