Kami berkomitmen untuk terus mendukung kinerja ekspor, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditi ekspor dalam menghadapi tantangan global melalui penyediaan Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi dan Jasa Konsultasi
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor dalam bentuk program National Interest Account(NIA).
Gambaran Umum
Berdasarkan mandat UU Nomor 2/2009 Pasal 18 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional atas biaya pemerintah.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor dalam bentuk program National Interest Account(NIA)
Kegiatan usaha Indonesia Eximbank dalam rangka NIA dapat diberikan secara konvensional maupun prinsip syariah yang meliputi pembiayaan, penjaminan dan asuransi kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mengeluarkan barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup dan Kriteria
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, terdapat pengaturan mengenai ruang lingkup dan kriteria NIA yang diberikan secara selektif dan terbatas pada:
Pelaksanaan Program NIA Tahun 2015
Di tahun 2015, Indonesia Eximbank melaksananakan 2 (dua) program NIA dari Pemerintah RI melalui :