Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN)
Indonesia Eximbank ikut berperan dalam menjadikan eksportir Indonesia sebagai pelaku usaha yang disegani di tataran global, karena mampu menghasilkan produk dan jasa ekspor yang berkelas dunia.
Pembiayaan Ekspor Nasional diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia. Tujuan pemberian pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Indonesia Eximbank juga terus meningkatkan kapasitas pendanaan baik melalui penerbitan obligasi maupun pinjaman dari pihak lain untuk mendukung aktivitas bisnis Lembaga. Pemberdayaan dan pendampingan kepada Usaha Kecil Menengah berorientasi Ekspor (UKME) terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah eksportir baru.
Salah satu upaya Indonesia Eximbank dalam menjangkau kebutuhan para pelaku bisnis di seluruh wilayah Indonesia, saat ini Indonesia Eximbank telah memiliki 10 (sepuluh) jaringan kantor yang terdiri dari 1 (satu) Kantor Pusat yang berlokasi di Jakarta, 3 (tiga) Kantor Wilayah, yaitu di Jakarta, Surabaya & Surakarta, 3 (tiga) Kantor Cabang di Medan, Makassar & Surakarta, 3 (tiga) Kantor Perwakilan di Balikpapan, Batam & Denpasar.
Visi
Menjadi Lembaga yang kredibel dan unggul dalam rangka mempromosikan ekspor nasional dengan keunggulan kompetitif di tingkat global
Mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan / atau penting dalam perkembangan ekonomi.
Selain itu, Indonesia Eximbank dapat melakukan bimbingan dan Jasa Konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang Indonesia Eximbank sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 2/2009.
Dewan Direktur
Dewan Direktur merupakan organ tunggal Indonesia Eximbank. Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank. Kegiatan operasional Indonesia Eximbank dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima)orang Direktur Pelaksana.
Modal
Modal awal Indonesia Eximbank ditetapkan paling sedikit Rp4,00 triliun. Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pada akhir tahun 2017, Indonesia Eximbank memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN ) sebesar Rp3,20 triliun terdiri dari Rp1,00 triliun digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Indonesia Eximbank dan Rp2,20 triliun digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus.
Komposisi Pemegang Saham
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Forum Asian Exim Banks
Indonesia Eximbank adalah anggota aktif dari Forum Asian Exim Banks, sebuah kerja sama regional antara bank-bank Exim utama yang berlokasi terutama di Asia.
Forum Asian Exim Banks pertama kali didirikan pada tahun 1996 di India atas prakarsa Bank Ekspor-Impor India (India Eximbank). Anggota saat ini termasuk Indonesia, Australia, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Thailand, Turki, dan Vietnam, dengan Bank Pembangunan Asia (ADB) ditunjuk menjadi pengawas.
Melalui keanggotaan Forum Asian Exim Bank , Indonesia Eximbank bertujuan menjembatani hubungan yang kuat dan menjalin kerja sama yang berkelanjutan di antara sesama anggota lembaga.