toggle menu

Tata Kelola Lembaga

SUB-MENU
Dewan Direktur

Pedoman Kerja Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang dimiliki oleh Indonesia Eximbank menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab, pembagian tugas, etika kerja, pelaksanaan rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif, sebagai acuan bagi Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi Lembaga.

Dewan Direktur

Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank

Sistem Susunan Dewan Satu Tingkat

Indonesia Eximbank menerapkan sistem susunan dewan satu tingkat (One Board System) untuk mendukung organisasi yang fleksibel dan dapat bergerak cepat. Salah satu anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif. Untuk mencegah pemusatan pengaruh dominan, Ketua Dewan Direktur tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur Direktur

Tugas Dewan Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yaitu:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank sesuai UU Nomor 2/2009.
  • Memastikan implementasi GCG dalam setiap kegiatan usaha Lembaga pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  • Melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif.
  • Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
  • Memastikan Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti temuan audit
  • Membentuk komite sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

 

 

 

Pedoman Kerja

Dewan Direktur