Pedoman Kerja Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif yang dimiliki oleh Indonesia Eximbank menjabarkan struktur, tugas dan tanggung jawab, pembagian tugas, etika kerja, pelaksanaan rapat, organisasi, dan hubungan kerja dari Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif, sebagai acuan bagi Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai visi dan misi Lembaga.
Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional Indonesia Eximbank
Sistem Susunan Dewan Satu Tingkat
Indonesia Eximbank menerapkan sistem susunan dewan satu tingkat (One Board System) untuk mendukung organisasi yang fleksibel dan dapat bergerak cepat. Salah satu anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif. Untuk mencegah pemusatan pengaruh dominan, Ketua Dewan Direktur tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur Direktur
Tugas Dewan Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yaitu: