DESKRIPSI
Fasilitas Trust Receipt adalah bagian dari fasilitas impor yang diberikan oleh Indonesia Eximbank epada Eksportir untuk mengeluarkan barang (bahan baku) yang diimpor dari kapal/pelabuhan, untuk diproses, dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban terkait dengan impornya.
MANFAAT
Membantu Eksportir untuk melakukan impor bahan baku untuk proses produksi dalam rangka eningkatkan penjualan ekspornya.
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Nasabah/Eksportir Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir).
- Memiliki fasilitas L/C Impor dari Indonesia Eximbank.
SYARAT & KETENTUAN
- Barang Impor
Barang impor yang dapat menjadi obyek fasilitas Trust Receipt adalah barang yang merupakan bahan baku produk yang nantinya akan diekspor oleh Eksportir.
- Nilai Pembiayaan
Besarnya nilai Trust Receipt adalah sebesar nilai barang yang diimpor, maksimal sebesar kebutuhan modal kerja Eksportir selama 1 (satu) tahun.
- Valuta Pembiayaan
Valuta pembiayaan Trust Receipt adalah Rupiah atau Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
- Tingkat Bunga Pembiayaan
Tingkat Bunga Pembiayaan Tingkat bunga yang dikenakan kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Sumber Pelunasan
Sumber pelunasan adalah devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan ekspor Eksportir.
- Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 360 hari.
- Menandatangani perjanjian Trust Receipt dengan Indonesia Eximbank.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
Permohonan fasilitas Trust Receipt kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumendokumen, antara lain sebagai berikut :
- Rencana impor untuk periode 1 (satu) tahun ke depan.
- Rencana penjualan ekspor untuk 1 ( satu) tahun ke depan.