Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau dikenal dengan Indonesia Eximbank mencatat tonggak sejarah baru dalam pemberian kredit melalui fasilitas buyer’s credit. Oktober 2011 untuk pertama kalinya Indonesia Eximbank memberikan kredit kepada badan hukum asing (non resident). Selama ini LPEI hanya memberikan kredit kepada eksportir Indonesia saja. Kali ini pinjaman diberikan kepada importir produk Indonesia di luar negeri, yakni Mercury Paper Inc. Dengan dukungan pinjaman US$ 20 juta, produsen tissue di AS itu dapat meningkatkan impor bahan bakunya dari Indonesia hingga empat kali lipat. Ini suatu terobosan baru.
Hingga kini undang-undang Bank Indonesia memang melarang perbankan menyalurkan kredit kepada non-resident. Namun UU No. 2 tahun tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia memungkinkan penyaluran kredit kepada non-resident.
Untuk urusan ini, Indonesia agak tertinggal. Jangankan negara maju, di negara sekelas Indonesia saja praktek seperti itu jamak terjadi. Sebagai contoh India Exim Bank membantu pembangunan pembangkit listrik, jaringan kabel tegangan tinggi, alat berat dan alat transportasi truk/bus di Kazakhtan, Kolombia, Mozambique dan negara lain.
Kesannya murah hati, membantu pembeli, tapi tujuan akhirnya: mendorong ekspor produk eksportir dalam negeri untuk mendulang devisa. Tak heran campur tangan pemerintah terasa kental di sini. Indonesia juga acap kali memperoleh fasilitas serupa. Indonesia mempunyai pesawat tempur Sukhoi SU-30 juga melalui fasilitas buyer’s credit yang diberikan Rusia melalui Rosoboron Export.
Contoh lain, pemerintah Amerika Serikat menyediakan buyer’s credit melalui Skema GSM 102 untuk mendorong ekspor hasil produksi petani mereka, seperti gandum, jagung dan lain-lain. Pemerintah Indonesia dan China tiga tahun lalu menandatangani nota kesepahaman tentang fasilitas buyer’s credit untuk membeli produk buatan China yang tidak atau belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sejak itu beberapa proyek besar di Indonesia dibiayai oleh China Exim Bank di Indonesia. Misalnya, pembangkit listrik, jembatan Suramadu dan pembelian pesawat Xinzhuo-60 dari AVIC I China oleh Merpati Nusantara Airlines. Bukan hanya itu, Eximbank Malaysia juga memiliki portfolio cukup besar untuk proyek-proyek properti dan kebun kelapa sawit di Indonesia.
Eximbank dinilai tepat untuk melaksanakan fasilitas buyer’s credit dengan pertimbangan lembaga ini tidak seperti bank komersial yang diatur oleh undang-undang perbankan dan bank sentral. Eximbank didesain khusus untuk menghadapi risiko yang muncul dari bisnis terkait dengan buyer’s credit dan memiliki status sebagai representasi dari strategi negara untuk meningkatkan ekspor.
Jadi jelas, buyer’s credit merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan ekspor, yang digunakan guna mendorong ekspor sektor tertentu yang bersifat strategis, baik secara ekonomis maupun politis atau untuk membuka pasar ekspor baru. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Indonesia Eximbank melalui UU No. 2 tahun 2009 untuk mendorong ekspor dengan menggunakan instrumen strategis seperti buyer’s credit.
Ada dua faktor yang menentukan ketersediaan pembiayaan perdagangan internasional. Pertama, faktor pendorong yakni yang dapat meningkatkan kapasitas eksportir untuk melakukan ekspor. Bank komersial mempunyai peran di sini. Persoalannya, tidak semua eksportir mempunyai kredibilitas untuk memperoleh kredit dari perbankan, atau telah melampaui batas-batas kelayakan meminjam. Kedua, faktor penarik yakni upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas pembeli di luar negeri untuk membeli dari eksportir. Eximbank dapat berperan penting di sisi ini melalui buyer’s credit.
Alternatif pembiayaan buyer’s credit menjadi solusi dalam meningkatkan perolehan devisa suatu negara di tengah kondisi ekonomi dunia yang masih krisis, terutama di Amerika Serikat dan Eropa. Kondisi ini menyebabkan peta perdagangan dunia berubah.
Sejak krisis keuangan dunia tahun 2008-2009, kekuatan-kekuatan baru bermunculan. Kekuatan-kekuatan lama/tradisional tumbang atau bergeser ke pinggir. Di satu sisi Yunani, Italia, Spanyol, Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya terperosok ke dalam berbagai permasalahan ekonomi. Defisit neraca, membengkaknya hutang luar negeri, rendahnya pertumbuhan ekonomi, bahkan resesi. Di sisi lain, kita lihat Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan (BRICS), muncul sebagai kekuatan ekonomi baru. Menyusul kelompok tersebut adalah Indonesia, Turki dan beberapa negara lainnya.
Menurut kajian Dilan Sawalius Batuparan, peserta Sespibank LPPI, mitra dagang tradisional yang umumnya tergabung dalam OECD pada awal abad ke-21 menguasai lebih dari 80 persen produk domestik bruto (PDB) dunia. Porsi tersebut terus berkurang, menjadi sekitar 70 persen pada dua tahun lalu. Di sini lain, negara-negara BRICS mengalami kemanjuan pesat. Tahun 2000 mereka masih menyumbang sekitar tujuh persen PDB dunia, namun dalam waktu sembilan tahun porsinya melonjak menjadi 16 persen. Selain itu, kelompok negara-negara Timur tengah dan Afrika Utara mencatatkan lonjakan PDB sampai dua kali lipat dalam kurun waktu yang sama. Belum lagi negara-negara di Amerika Latin dan Karibia yang PDB-nya juga berlipat dua kali.
Negara-negara BRICS, negara-negara berkembang di kawasan Asia Timur dan Pasifik, negara-negara berkembang di Amerika Amerika latin dan Karibia, negara-negara berkembang di Timur Tengah dan Afrika Utara. Mereka inilah yang nantinya akan banyak memiliki permintaan akan barang dan jasa, mencari pemasok, dan membeli dari pemasok.
Perubahan peta perekonomian global tersebut juga mengubah peta perdagangan global. Nilai dan volume perdagangan global tidak lagi akan bertumpu pada mitra dagang tradisional, melainkan juga akan terbagi ke negara-negara mitra dagang baru tersebut. Beberapa faktor yang membuat negara-negara non tradisional ini menjadi target pemasaran buyer’s credit adalah kondisi perekonomian yang sedang tumbuh, daya beli dan kapasitas pembiayaan yang terbatas, serta risiko yang relatif tinggi.
Indonesia memiliki banyak sekali potensi transaksi yang bisa dibiayai dengan skema buyer’s credit. Pertama, ekspor produk industri strategis seperti pesawat terbang, lokomotif dan gerbong, kapal dan produk-produk capital goods. Biasanya produk-produk ini umumnya dijual satu paket dengan buyer’s credit. PT Dirgantara Indonesia, misalnya, menerima banyak pesanan pesawat MSA (Maritime Surveillance Aircraft) dan MPA (Maritime Patrol Aircraft) MPA dari negara-negara seperti Turki, Colombia, dan Bangladesh. Namun ketika itu belum tersedianya fasilitas buyer’s credit membuat calon-calon pembeli harus mengundurkan diri. PT INKA pun mengalami hal yang sama, yang tidak bisa memenuhi pesanan dari negara-negara Asia Selatan.
Kedua, pembiayaan terhadap proyek infrastruktur yang melibatkan perusahaan Indonesia, yang telah mempunyai reputasi mendunia. Misalnya, Jasa Marga, Rekayasa Indonesia, Wijaya Karya, Hutama Karya dan BUMN karya lainnya. Permintaan akan jasa infrastruktur banyak datang dari negara-negara seperti Kuwait, UAE, Arab Saudi, Filipina, dan Bangladesh.
Ketiga, pembiayaan ekspor komoditas ke negara-negara tujuan ekspor non-tradisional. Permintaan dari pasar tradisional yang makin merosot sebagai akibat dari krisis, harus disiasati dengan mencari pasar yang baru. Namun permasalahannya, pasar baru non-tradisional itu tergolong berisiko tinggi dengan kemampuan keuangan terbatas.
Itulah perluang-peluang yang mulai digarap oleh Indonesia Eximbank, setelah sukses pemberian buyer’s credit pedananya kepada perusahaan tissue asal Amerika Serikat tersebut. Manfaatnya, jelas, dapat meningkatkan penjualan eksportir terkait dengan membantu kebutuhan modal Importir untuk dapat membeli barang dan/atau jasa dari Indonesia. Dengan demikian eksportir di Indonesia dapat merealisasikan rencana penjualan ekspornya tanpa membutuhkan pembiayaan langsung dari bank.
Persyaratannya? Secara umum Indonesia Eximbank hanya menetapkan persyarakat: (1)
importir adalah pemerintah asing atau badan hukum yang mewakili pemerintah asing yang memiliki order pembelian barang dan/atau jasa dari eksportir Indonesia. (2) Eksportir adalah eksportir yang menerima order pembelian barang dan/atau jasa dari nasabah/importir.
Ketentuan lainnya, misalnya, barang dan/atau jasa yang dapat dibiayai dengan fasilitas buyer’s credit adalah yang bersifat strategis, dan tidak dapat dibiayai oleh perbankan komersial. Pembiayaan ini dapat diberikan dalam bentuk: (1) pembiayaan transaksional, yakni pembiayaan atas impor barang dan/atau jasa yang bersifat berjangka pendek seperti impor komoditas, jasa pengadaan reguler; (2) Pembiayaan proyek yaitu pembiayaan impor barang dan/atau jasa yang bersifat proyek, seperti pengadaan barang-barang investasi untuk pengembangan kapasitas produksi, jasa konsultan proyek, pekerjaan proyek atau konstruksi, dll.
Adapun nilai pembiayaannya maksimal 80 persen dari harga barang dan/atau jasa yang diimpor untuk pembiayaan transaksional; dan 65 persen bagi pembiayaan proyek. Tingkat bunganya adalah lending rate Indonesia Eximbank. Jangka waktu pembiayaan maksimal satu tahun untuk pembiayaan transaksional, atau sesuai dengan jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak pembelian, serta maksimal lima tahun untuk pembiayaan proyek atau sesuai proyeksi cash flow yang dapat diterima oleh Indonesia Eximbank.
Buyer’s credit merupakan terobosan dari Indonesia Eximbank untuk mendorong ekspor di tengah kondisi krisis global yang belum kelihatan ujungnya. Kendati krisis global, Indonesia Eximbank belum terkena imbasnya. Pembiayaan ekspornya tumbuh sangat signifikan, 35 persen, menjadi Rp 8,6 triliun pada akhir September 2011 meningkat dari Rp 6,37 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Bisnis pembiayaan masih menyumbang 98 persen dari total pendapatannya Rp 350 miliar per akhir kuartal ketiga 2011. Sedangkan porsi bisnis penjaminan dan asuransi ekspor hanya memberi kontribusi 2 persen. Buyer’s credit diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia Eximbank dalam pembiayaan ekspor.
Penulis : I wayan Mariyasa (Staf Ahli Ketua Dewan Direktur Indonesia Eximbank)