Profil

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia – Indonesia Eximbank

  1. Tujuan
    Menunjang kebijakan Pemerintah mendorong program ekspor nasional
  2. Fungsi
    Mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional
  3. Tugas
    • Memberi bantuan dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
    • Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
    • Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan
  4. Wewenang
    • Menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
    • Melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
    • Melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan; dan
    • Melakukan penyertaan modal dengan persetujuan Menteri 
  5. Modal
    • Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
    • Modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
    • Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), Pemerintah  menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku.
  6. Sumber Dana
    • Penerbitan surat berharga;
    • Pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
      1. Pemerintah asing;
      2. Lembaga multilateral;
      3. Bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan
      4. Pemerintah; dan/atau
    • Hibah
    • Penempatan dana oleh Bank Indonesia
  7. Penempatan Dana
    • Surat berharga yg diterbitkan Pemerintah;
    • SBI
    • Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, lembaga keuangan multilateral;
    • Simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan
    • Simpanan pada bank dalam negeri maupun bank luar negeri 
  8. Pinjaman atau Hibah
    Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  9. Pembinaan dan Pengawasan
    Pembinaan dan pengawasan terhadap Indonesia Eximbank dilakukan oleh Menteri
  10. Pembubaran
    • Indonesia Eximbank hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang
    • Indonesia Eximbank tidak dapat dipailitkan berdasarkan Undang-Undang tentang Kepailitan
  11. Pembiayaan
    Indonesia Eximbank memberikan Pembiayaan (pembiayaan modal kerja dan/atau investasi) baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan dan berdomisili di dalam atau luar wilayah Negara Republik Indonesia
  12. Penjaminan
    • Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
    • Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
    • Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
    • Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor
  13. Asuransi
    • Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
    • Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
    • Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
    • Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor
  14. Lex Specialis
    • Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
    • Undang-Undang ini bersifat lex specialis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perbankan, usaha perasuransian, lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara, perseroan terbatas, dan kepailitan. LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya, tunduk pada ketentuan materiil tentang Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi sebagaimana diatur dalam  Bab Ketiga belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pinjam-meminjam, Bab Ketujuh belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab Kesembilan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya

 

(baca selengkapnya atau download)