DESKRIPSI
Fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank dalam bentuk pengambilalihan tagihan ekspor barang maupun jasa secara diskonto dengan hak regres (with recourse).
MANFAAT
Membantu Eksportir yang memerlukan pembayaran segera atas tagihan ekspor atau tagihan dalam rangka kegiatan ekspornya.
POLA PEMBIAYAAN
- Refinancing (Pembiayaan Kembali):
Pola Diskonto Tagihan Ekspor yang diberikan dalam bentuk pembiayaan kembali kepada Bank Pelaksana atas pengambilalihan tagihan ekspor secara diskonto kepada nasabahnya (Eksportir). Dalam pola ini seluruh risiko tidak dibayarkannya tagihan (oleh Buyer) ditanggung oleh Bank Pelaksana.
- Direct Financing:
Pola Diskonto Tagihan Ekspor yang diberikan secara langsung kepada Eksportir, baik secara bilateral maupun bersama dengan Bank lain (Co-financing/Club Deal/Sindikasi).
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Bank Pelaksana
- Bank adalah Bank Umum berbadan hukum Indonesia yang kepemilikannya dapat berupa pemerintah, swasta nasional atau campuran.
- Memperoleh Credit Line dari Indonesia Eximbank.
- Nasabah/Eksportir
- Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir).
- Memperoleh fasilitas Pengambil Alihan Tagihan Ekspor atau Tagihan Dalam Ragka Ekspor dari Indonesia Eximbank.
SYARAT & KETENTUAN
- Tagihan Ekspor adalah tagihan yang dimiliki Eksportir atas hasil ekspor barang atau jasa, yang ditarik atas dasar L/C atau Non L/C atau SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri / L/C Lokal).
- Tagihan atas dasar Non L/C harus terjamin pembayarannya dari pihak buyer, dengan cara :
- Diasuransikan atas risiko non payment melalui perusahaan asuransi, atau
- Tagihan Eksportir telah diaksep/ diawal oleh bank di luar negeri, atau
- Dijamin dengan Bank Garansi atau Standby L/C atau instrumen sejenis.
- Nilai Pembiayaan/Diskonto sesuai dengan nilai draft/wesel atau nilai tagihan ekspor atau tagihan dalam rangka kegiatan ekspor kepada pihak buyer (pembeli).
- Tingkat Bunga Pembiayaan/Diskonto
- Refinancing
- Tingkat bunga yang dikenakan kepada Bank Pelaksana adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh Bank Pelaksana kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank ditambah margin Bank Pelaksana.
- Direct Financing
- Tingkat bunga yang dikenakan kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Valuta Pembiayaan/Diskonto pengambil alihan tagihan ekspor atau tagihan dalam rangka ekspor dapat dilakukan dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank atau Rupiah.
- Jangka Waktu Pembiayaan/Diskonto, Sisa jangka waktu tagihan ekspor atau tagihan dalam
rangka kegiatan ekspor yang dapat didiskontokan adalah minimal 7 (tujuh) hari dan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
- Sumber pelunasan adalah devisa hasil ekspor yang diperoleh dari pembayaran Tagihan.