DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembayaran L/C atau SKBDN Sight maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Applicant/Importir) guna pembelian barang impor/lokal, yang mana pengadaan barang tersebut dibeli dengan menggunakan payment method L/C atau SKBDN.
MANFAAT
Membantu kelancaran Importir dalam rangka pengadaan barang dari luar negeri (untuk L/C) maupun dalam negeri (untuk SKBDN) serta memberikan penundaan pembayaran sesuai trade cycle.
KARAKTERISTIK
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Murabahah dan Wakalah. Prinsip Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai Nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran Nasabah kepada Indonesia Eximbank dilakukan dengan cara cicilan.
Prinsip Wakalah yaitu pemberian kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pemberi kuasa dan Nasabah sebagai penerima kuasa (wakil Divisi Syariah Indonesia Eximbank). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Nasabah adalah melakukan transaksi pembelian barang dari Penjual.
SYARAT & KETENTUAN
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor. Syarat Pembiayaan:
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh indonesia Eximbank. Jangka waktu maksimal Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN sesuai dengan Proyeksi cash flow Nasabah. Limit maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari L/C Impor atau sKBDN. Setoran Jaminan / Uang Muka :
Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
PROSEDUR PENGGUNAAN FASILITAS