Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance

Pelatihan dan Penyediaan Informasi Trade Finance

Deskripsi:
Bentuk Jasa Konsultasi yang diberikan oleh LPEI dalam rangka peningkatan Capacity Building bagi regulator,  pelaku dan sektor penunjang kegiatan ekspor, dalam bentuk pelatihan serta  bimbingan khususnya yang terkait Regulasi dalam Perdagangan Internasional dan Pembiayaan Ekspor serta penyediaan informasi  potensial buyer di Luar Negeri .

Manfaat:
Membantu stake holders yang membutuhkan konsultasi maupun informasi , pelatihan serta bimbingan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan trade financing, termasuk di dalamnya pengembangan skema pembiayaan, penjaminan maupun asuransi.

Para Pihak yang dapat menfaatkan bantuan Pelatihan dan Penyediaan Informasi :
Para pihak yang dapat menfaatkan bantuan Jasa Konsultasi adalah Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir Langsung maupun Tidak Langsung, Produsen barang Ekspor, khususnya Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi.


Syarat-syarat dan Ketentuan:

  1. Membuat surat permohonan kepada LPEI atau melalui Divisi Jasa Konsultasi
  2. Mendapatkankan persetujuan dari LPEI untuk menetapkan bentuk konsultasi atau pelatihan serta penyediaan data/informasi yang dibutuhkan.
  3. Jika diperlukan ,dapat menandatangani Perjanjian Kerjasama antara LPEI dengan para Pihak yang membutuhkan