Sejarah dunia adalah kisah tentang aktivitas perdagangan internasional. Begitu pentingnya perdagangan internasional, sehingga masuk akal jika aktivitas itu dinyatakan sebagai salah satu pembentuk peradaban yang paling berpengaruh. Bagi sebuah negara, kemampuan menguasai pangsa perdagangan dunia secara signifikan juga diperlukan. Sebab, performa ekspor adalah salah satu aspek yang sangat diperhitungkan ketika mengukur pertumbuhan ekonomi sebuah bangsa. Hingga saat ini, pangsa ekspor Indonesia baru 0,98% dari pangsa pasar ekspor dunia. Dibandingkan dengan beberapa negara berkembang di Asia, kita masih tertinggal. Saat ini India sudah bisa menguasai 1,2% pangsa ekspor dunia sementara Thailand sudah di atas 1%.
Tentu tidak semudah membalik telapak tangan untuk membuat penguasaan Indonesia dalam peta perdagangan dunia menjadi lebih kuat. Saat ini, situasi perdagangan global sudah sangat kompetitif. Sementara itu, peran serta Indonesia dalam perdagangan dunia masih lebih banyak tergantung pada kalangan eksportir itu sendiri.
Di banyak negara lain, upaya meningkatkan daya saing industri di pasar global antara lain dilakukan dengan membentuk sebuah lembaga keuangan yang berdaulat yang bisa membantu para pelaku usaha lokal menembus pasar ekspor. Dunia usaha Amerika Serikat mendapat dukungan penuh dari U.S. Exim Bank. Di Jerman ada Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Di Jepang ada Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan hampir seluruh negara memiliki lembaga semacam itu, termasuk Cina, India, dan Thailand.
Di Indonesia, pemikiran untuk membentuk lembaga sejenis telah terbangun sejak 9 tahun yang lalu.
PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) atau BEI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 1999 merupakan embrio sebuah lembaga keuangan yang berdaulat (sovereign), dengan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2007, Presiden Republik Indonesia sudah menegaskan pengembangan ekspor melalui pembentukan LPEI tersebut.
Pembentukan LPEI dinaungi sebuah undang-undang. Pemerintah memprakarsai Rancangan Undang Undang (RUU) LPEI dan Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU itu kepada Presiden pada tanggal 25 April 2007. Selanjutnya, RUU tersebut disampaikan Presiden kepada DPR melalui Surat Presiden tanggal 11 Juni 2007. DPR kemudian memberikan persetujuan pada tanggal 25 September 2007 untuk memprioritaskan pembahasan RUU LPEI di tahun 2007. Pada tanggal 21 Nopember 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Pembahas RUU LPEI, kemudian diikuti pembentukan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU LPEI. Selesai pembahasan di tingkat Panja, tahap berikutnya adalah pembahasan di Tim Perumus (Timus), dilanjutkan pembahasan di Tim Sinkronisasi (Timsin) dan berakhir pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008 yang menyetujui UU tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Dalam rangka mempersiapkan diri menjadi LPEI, BEI melakukan pengembangan unit bisnisnya meliputi tresuri, pembiayaan yang bersifat corporate risk, pembiayaan yang bersifat bank risk, serta Islamic Banking. Setelah lahirnya LPEI, dimungkinkan adanya pemberian fasilitas yang lebih lengkap dan dibutuhkan eksportir Indonesia, seperti Buyer’s Credit, Asuransi Political Risk, penjaminan untuk proyek di luar negeri, dan lain-lain. LPEI karena sifat sovereign-nya juga sangat dimungkinkan untuk memperoleh fasilitas pendanaan berjangka waktu panjang, dengan plafon yang besar, dan suku bunga yang lebih kompetitif, dari lembaga-lembaga resmi antar negara, lembaga internasional, dan lain-lain. LPEI juga diperbolehkan memperoleh dana melalui penerbitan surat-surat berharga dan hibah.
LPEI adalah institusi keuangan khusus yang memiliki ruang lingkup melayani eksportir dengan beberapa fasilitas, yaitu: pembiayaan, penjaminan, jasa konsultasi dan asuransi. Bila diperlukan, LPEI juga bisa memberikan pembiayaan kepada pembeli di luar negeri dalam bentuk Buyer’s Credit.
Fungsi memberikan asuransi oleh LPEI tidak serta merta membuat lembaga ini menjadi perusahaan asuransi. Tapi, secara spesifik, LPEI bisa memberikan jasa asuransi dalam empat bentuk. Pertama, asuransi atas risiko kegagalan ekspor. Kedua, asuransi atas risiko kegagalan bayar. Ketiga, asuransi atas investasi yang dilakukan perusahaan Indonesia di luar negeri. Keempat, asuransi atas risiko politik di suatu negara. Modal awal LPEI paling sedikit Rp 4 triliun yang berasal dari ekuitas BEI. Status dana itu menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.