DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja dalam rangka Ekspor adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa dengan menggunakan prinsip syariah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan para pihak yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan/margin atau bagi hasil.
MANFAAT
Membantu Eksportir yang memerlukan pembiayaan modal kerja yang antara lain untuk pengadaan bahan baku dalam rangka kegiatan ekspornya dan kebutuhan modal kerja lainnya.
KARAKTERISTIK
- Prinsip Murabahah,Prinsip Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah biayabiaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran Nasabah Eksportir kepada Bank dilakukan dengan cara cicilan.
- Prinsip Mudharabah, Prinsip Mudharabah yaitu pembiayaan yang didasari atas kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul maal) menyediakan
seluruh modal, sedangkan pihak kedua (mitra) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan dengan nisbah yang disepakati. Dalam Mudharabah ini, Indonesia Eximbank sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai seluruh kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan Nasabah Eksportir bertindak sebagai mitra
atau pengelola usaha.
- Prinsip Musyarakah, Prinsip Musyarakah yaitu pembiayaan yang didasari atas kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama dan pihak kedua mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
- Prinsip Ijarah, Ijarah dalam produk ini dilakukan dengan cara: Divisi Syariah membiayai pengadaan obyek sewa (berupa barang atau jasa) yang telah dimiliki Divisi Syariah atau yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan Nasabah Eksportir berdasarkan
kesepakatan. Obyek sewa diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran sewa dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (taqsith) atau tangguh (muajal).
SYARAT & KETENTUAN
Tujuan Pembiayaan adalah dalam rangka pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor. Sedangkan Pembiayaan modal kerja ekspor dengan prinsip Ijarah adalah untuk penyewaan barang (misal: peralatan, mesin, bangunan) dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja Nasabah Eksportir. Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Bentuk Pembiayaan :
- Pembiayaan Modal Kerja Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan
berdasarkan kebutuhan modal kerja untuk satu siklus usaha atau PMK berdasarkan adanya kontrak kerja yang dilakukan Nasabah Eksportir dengan pihak lain yang selesai dengan berakhirnya masa kontrak kerja tersebut.
- Pembiayaan Modal Kerja Non Transaksional, adalah Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan
untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah Eksportir yang bersifat revolving maupun non
revolving. Jangka waktu Pembiayaan Modal Kerja Ekspor adalah sampai dengan 1 (satu) tahun atau sesuai dengan siklus usaha Nasabah Eksportir, atau jangka waktu proyeksi cash flow yang ditetapkan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Ekspor yang berlaku di Divisi Syariah serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Nasabah Eksportir dan Indonesia Eximbank.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
- Untuk dapat mendapatkan fasilitas Pembiayaan ModalKerja Ekspor, terlebih dahulu harus ada penetapan financing line. Untuk memperoleh financing line, permohonan dapat diajukan kepada Indonesia Eximbank dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Dokumen Legalitas (SIUP,NPWP,TDP, dll)
- Laporan Keuangan.
- Bukti atau Rencana Penggunaan Modal Sendiri (Self Financing).
- Proyeksi Analisa Keuangan atau sekurang-kurangnya Proyeksi Cash Flow yang digunakan untuk menilai kelayakan sumber pembayaran kembali.
- Dokumen-dokumen lainnya, jika diperlukan Indonesia Eximbank.
- Untuk setiap Permohonan yang disetujui, Indonesia Eximbank akan mengirimkam Surat Persetujuan dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Ekspor.
PROSEDUR PENGGUNAAN FASILITAS
- Pengajuan penggunaan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Ekspor dilakukan oleh Nasabah Eksportir dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Penggunaan Fasilitas b. Surat Pengakuan Hutang
- Setelah Indonesia Eximbank menerima data tersebut dengan lengkap dan benar, maka Indonesia Eximbank akan melakukan pencairan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Ekspor maksimal 2 (dua) hari kerja perbankan sejak diterimanya dokumen pada butir 1 di atas.