DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dan Wakalah yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank untuk melunasi pembayaran L/C atau SKBDN Sight maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Applicant/Importir) guna pembelian barang impor/lokal, yang mana pengadaan barang tersebut dibeli dengan menggunakan payment method L/C atau SKBDN.
MANFAAT
Membantu kelancaran Importir dalam rangka pengadaan barang dari luar negeri (untuk L/C) maupun dalam negeri (untuk SKBDN) serta memberikan penundaan pembayaran sesuai trade cycle.
KARAKTERISTIK
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Murabahah dan Wakalah. Prinsip Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar sebesar harga beli ditambah biaya-biaya yang harus dikeluarkan dan imbalan (margin), dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank membiayai Nasabah yang akan membeli barang (investasi). Pembayaran Nasabah kepada Indonesia Eximbank dilakukan dengan cara cicilan.
Prinsip Wakalah yaitu pemberian kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini, Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pemberi kuasa dan Nasabah sebagai penerima kuasa (wakil Divisi Syariah Indonesia Eximbank). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Nasabah adalah melakukan transaksi pembelian barang dari Penjual.
SYARAT & KETENTUAN
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor. Syarat Pembiayaan:
- Usaha Nasabah bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
- Fasilitas pembiayaan ini harus diawali dengan Pembukaan L/C atau SKBDN oleh Indonesia Eximbank atau dibuka oleh bank lain.
- Consignee dalam Bill of Lading harus Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
- Digunakan untuk kondisi pre-shipment.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh indonesia Eximbank. Jangka waktu maksimal Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN sesuai dengan Proyeksi cash flow Nasabah. Limit maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari L/C Impor atau sKBDN. Setoran Jaminan / Uang Muka :
- Besarnya uang muka yang harus dibayar Nasabah minimal 15% dari kebutuhan Nasabah.
- Dalam hal L/C Impor yang diterbitkan adalah Red Clause L/C, maka uang muka pembiayaan harus dibayarkan sebesar setoran uang muka ditambah 100% nilai Red Clause.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
- Untuk dapat mendapatkan fasilitas pembiayaanLetter of Credit atau SKBDN, terlebih dahulu harus ada penetapan financing line, dimana Eksportir mengajukan permohonan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank dengan melampirkan dokumendokumen sebagai berikut :
- Dokumen Legalitas (SIUP,NPWP,TDP, dll)
- Laporan Keuangan.
- Dokumen-dokumen lainnya, jika diperlukan Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
- Untuk setiap Permohonan yang disetujui, Divisi Syariah Indonesia Eximbank akan mengirimkam Surat Persetujuan dan selanjutnya menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN.
PROSEDUR PENGGUNAAN FASILITAS
- Setelah dokumen-dokumen yang diterima dariNegotiating Bank telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN, maka Applicant dapat mengajukan penggunaan Fasilitas pembiayaan L/C atau SKBDN dengan melampirkan dokumen seperti:
- Surat Permohonan Penggunaan Fasilitas
- Surat Pelepasan Hak Discrepancies atas dokumen L/C atau SKBDN
- Surat Sanggup (Promissory Notes)
- Dokumen lainnya, jika diminta oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
- Setelah menerima data-data tersebut dengan lengkap dan benar, maka Divisi Syariah Indonesia Eximbank akan melakukan pencairan Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN, yang mana dana pencairan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban L/C atau SKBDN yang diterbitkan.