Penerbitan Standby Letter of Credit (SBLC)
DESKRIPSI
Fasilitas Penerbitan Standby L/C adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank kepada Eksportir dalam bentuk jaminan yang diterbitkan untuk menjamin risiko yang dihadapi beneficiary jika Eksportir melakukan wanprestasi atas kontrak/perikatan yang menjadi dasar penerbitan SBLC.
MANFAAT
Membantu Eksportir untuk memperoleh pembiayaan dari sumber-sumber lain, atau melakukan pengadaan bahan baku, atau melakukan bentuk-bentuk kontrak/perikatan lainnya yang mendukung upaya meningkatkan penjualan ekspor dari Eksportir, dengan cara memberikan jaminan untuk meningkatkan creditworthiness dari Eksportir di mata counterpart-nya.
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Nasabah/Eksportir,Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir).
- Memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari Indonesia, Eximbank atau bersedia menyerahkan Setoran Jaminan senilai 100% dari SBLC yang akan diterbitkan.
SYARAT & KETENTUAN
- Nilai Pembiayaan,Besarnya nilai Standby L/C adalah sebesar nilai kontrak/perikatan barang yang diimpor, maksimal sebesar kebutuhan modal kerja Eksportir selama 1(satu) tahun.
- Valuta pembiayaan Standby L/C adalah Rupiah atau Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
- Provisi/Fee, Untuk penerbitan Standby L/C, Eksportir dikenakan Provisi/Fee yang harus dibayarkan sebelum diterbitkannya Standby L/C.
- Jangka waktu Standby L/C adalah maksimal 360 hari.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
Permohonan penerbitan Standby L/C kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumendokumen,antara lain sebagai berikut :
a. Copy kontrak/perikatan yang akan dijamin dengan penerbitan Standby L/C.
b. Rencana penjualan ekspor untuk 1 ( satu) tahun ke depan.