DESKRIPSI
Fasilitas Penerbitan L/C Impor adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank untuk menerbitkan L/C atas permintaan Nasabah (Eksportir) untuk pengadaan bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.
MANFAAT
Mempermudah Eksportir dalam proses pengadaan bahan baku dan/atau suku cadang (termasuk mesin) dari luar negeri, dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Nasabah/Eksportir dapat merupakan EksportirLangsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir)
- Memperoleh fasilitas Penerbitan L/C Impor dari Indonesia Eximbank.
SYARAT & KETENTUAN
- Jenis L/C yang diterbitkan dapat berupa L/C Unjuk (Sight) atau L/C Berjangka (Usance).
- Valuta L/C Impor adalah Valuta Asing yang dimiliki dan dikelola oleh Indonesia Eximbank.
- Jangka Waktu L/C Impor disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 360 (tiga ratus enam puluh) hari yang terdiri dari :
- Masa laku L/C maksimal 90 (sembilan puluh) hari, dan
- Jangka waktu penundaan pembayaran (tenor deferred payment atau usance draft) maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
- Biaya-biaya
Terkait dengan proses penerbitan L/C, Nasabah/Eksportir akan dikenakan biaya antara lain sebagai berikut :
a. Opening Fee (pada saat penerbitan)
b. Acceptance Fee (pada saat akseptasi)
PROSEDUR PERMOHONAN
Permohonan fasilitas Penerbitan L/C Impor kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
a. Copy Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
b. Rencana penjualan ekspor untuk 1 ( satu) tahun ke depan