Produk dan Jasa » Pembiayaan » Konvensional » Penerbitan L/C Impor
Register  |  Login
 Penerbitan L/C Impor

DESKRIPSI
Fasilitas Penerbitan L/C Impor adalah fasilitas yang diberikan oleh Indonesia Eximbank untuk menerbitkan L/C atas permintaan Nasabah (Eksportir) untuk pengadaan bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.

MANFAAT
Mempermudah Eksportir dalam proses pengadaan bahan baku dan/atau suku cadang (termasuk mesin) dari luar negeri, dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.

SYARAT UMUM MENJADI NASABAH

  1. Nasabah/Eksportir dapat merupakan EksportirLangsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir)
  2. Memperoleh fasilitas Penerbitan L/C Impor dari Indonesia Eximbank.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Jenis L/C yang diterbitkan dapat berupa L/C Unjuk (Sight) atau L/C Berjangka (Usance).
  2. Valuta L/C Impor adalah Valuta Asing yang dimiliki dan dikelola oleh Indonesia Eximbank.
  3. Jangka Waktu L/C Impor disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 360 (tiga ratus enam puluh) hari yang terdiri dari :
    1. Masa laku L/C maksimal 90 (sembilan puluh) hari, dan 
    2. Jangka waktu penundaan pembayaran (tenor deferred payment atau usance draft) maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
  4. Biaya-biaya
    Terkait dengan proses penerbitan L/C, Nasabah/Eksportir akan dikenakan biaya antara lain sebagai berikut :
    a. Opening Fee (pada saat penerbitan)
    b. Acceptance Fee (pada saat akseptasi)

PROSEDUR PERMOHONAN
Permohonan fasilitas Penerbitan L/C Impor kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
a. Copy Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
b. Rencana penjualan ekspor untuk 1 ( satu) tahun ke depan