Kredit Modal Kerja Ekspor
DESKRIPSI
Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa. Kredit Modal Kerja Ekspor dapat diberikan dalam bentuk :
- KMKE Transaksional, Yaitu KMKE yang diberikan sesuai dengan kebutuhan modal kerja dalam satu trade cycle.
- KMKE Tahunan, Yaitu KMKE yang diberikan sesuai dengan kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan ekspor dan proyeksi ekspor 1 (satu) tahun ke depan, dengan memperhatikan trade cycle industri yang bersangkutan.
MANFAAT
Membantu Eksportir yang memerlukan pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku dan/atau suku cadang (termasuk mesin) untuk mendukung kegiatan ekspornya.
POLA PEMBIAYAAN
- Refinancing (Pembiayaan Kembali):
Pola Kredit Modal Kerja Ekspor yang diberikan dalam bentuk pembiayaan kembali kepada Bank Pelaksana atas kredit modal kerja yang diberikan kepada nasabahnya (Eksportir). Dalam pola ini seluruh kegagalan Eksportir memenuhi kewajibannya ditanggung oleh Bank Pelaksana.
- Co-financing (Pembiayaan Bersama):
Pola Kredit Modal Kerja Ekspor yang diberikan secara langsung kepada Eksportir, baik secara bilateral maupun bersama dengan Bank lain (Co-financing/Club Deal/Sindikasi).
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Bank Pelaksana
- Bank adalah Bank Umum berbadan hukum Indonesia yang kepemilikannya dapat berupa pemerintah, swasta nasional atau campuran.
- Memperoleh Credit Line dari Indonesia Eximbank.
- Nasabah/Eksportir, Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir)
SYARAT & KETENTUAN
- Nilai Pembiayaan,Besarnya Kredit Modal Kerja Ekspor yang diberikan adalah sebesar kebutuhan modal kerja untuk mendukung kegiatan ekspor yang dihitung dengan cara sebagai berikut :
- KMKE Transaksional, Besarnya nilai pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja dalam satu trade cycle dengan maksimal pembiayaan 90% dari nilai kontrak ekspor atau L/C Ekspor atau SKBDN dalam rangka kegiatan ekspor.
- KMKE Tahunan, Besarnya nilai pembiayaan adalah sebesar maksimal 90% kebutuhan modal kerja ekspor berdasarkan historikal ekspor dan proyeksi ekspor 1 (satu) tahun dengan memperhatikan trade cycle industri yang bersangkutan.
- Valuta Pembiayaan, Valuta Pembiayaan KMKE adalah Rupiah atau Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
- Tingkat Bunga Pembiayaan
- Refinancing
- Tingkat bunga yang dikenakan kepada Bank Pelaksana adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Tingkat bunga yang dikenakan oleh Bank Pelaksana kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank ditambah margin Bank Pelaksana
- Direct Financing
- Tingkat bunga yang dikenakan kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Sumber Pelunasan, Sumber pelunasan adalah devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan ekspor Eksportir
- Jangka waktu pembiayaan kredit modal kerja ekspor adalah :
- KMKE Transaksional, Sesuai dengan jangka waktu satu trade cycle dengan ketentuan :
- Maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari untuk pembiayaan dalam Valuta Asing.
- Maksimal 360 (tiga ratus enam puluh) hari untuk pembiayaan dalam Rupiah.
- KMKE Tahunan
- Maksimal 1 (satu) tahun untuk pembiayaan dalam Valuta Asing maupun dalam Rupiah,atau
- Sesuai dengan jatuh tempo fasilitas kredit modal kerja yang diberikan Bank Pelaksana kepada Eksportir, sepanjang tidak melebihi jangka waktu pada huruf i tersebut di atas.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
- Permohonan fasilitas Pembiayaan Kredit Modal Kerja,Ekspor kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
- Copy Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
- Copy dokumen-dokumen legalitas perusahaan
- Copy bukti kepemilikan agunan yang akan diserahkan
- Untuk pola Refinancing permohonan diajukan oleh Bank Pelaksana dengan melampirkan Analisa Keyakinan Bank.