DESKRIPSI
Fasilitas Buyer’s Credit adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank langsung kepada Importir barang dan/atau jasa Indonesia, dalam rangka meningkatkan penjualan Eksportir terkait.
MANFAAT
Membantu kebutuhan modal Importir untuk dapat membeli barang dan/atau jasa dari Indonesia, sehingga Eksportir di Indonesia dapat merealisasikan rencana penjualan ekspornya tanpa membutuhkan pembiayaan langsung dari bank.
SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
- Nasabah/Importir
Importir adalah pemerintah asing atau badan hukum yang mewakili pemerintah asing yang memiliki order pembelian barang dan/atau jasa dari Eksportir Indonesia.
- Eksportir
Eksportir adalah Eksportir yang menerima order pembelian barang dan/atau jasa dari Nasabah/Importir.
SYARAT & KETENTUAN
- Barang dan/atau Jasa
Barang dan/atau jasa yang dapat dibiayai dengan fasilitas Buyer’s Credit adalah barang dan/atau jasa yang bersifat strategis bagi ekspor Indonesia, dan ekspornya tidak dapat dibiayai dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh perbankan komersial.
- Bentuk Pembiayaan,Pembiayaan dapat diberikan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut
- Pembiayaan Transaksional,Adalah pembiayaan atas impor barang dan/atau jasa yang bersifat berjangka pendek seperti impor komoditas, jasa pengadaan reguler.
- Pembiayaan Proyek/Project Finance,Adalah pembiayaan impor barang dan/atau jasa
yang bersifat proyek seperti pengadaan barangbarang investasi untuk pengembangan kapasitas produksi, jasa konsultan proyek, pekerjaan proyek atau konstruksi, dll.
- Nilai Pembiayaan, Besarnya pembiayaan adalah :
- Pembiayaan Transaksional Sebesar maksimal 80% dari harga barang dan/atau jasa yang diimpor.
- Pembiayaan Proyek/Project Finance Sebesar maksimal 65% dari nilai pengadaan atau
nilai proyek.
- Valuta Pembiayaan adalah Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
- Tingkat bunga yang dikenakan kepada Nasabah/Importir adalah lending rate Indonesia Eximbank.
- Sumber pelunasan adalah alokasi anggaran negara untuk impor yang dilakukan.
- Jangka waktu pembiayaan adalah :
- Pembiayaan Transaksional, Sesuai dengan jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak pembelian dan/atau pengadaan, maksimal 1 (satu) tahun.
- Pembiayaan Proyek/Project Finance, Sesuai dengan proyeksi Cash Flow yang dapat
diterima oleh Indonesia Eximbank, maksimal 5 (lima) tahun.
PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
Permohonan fasilitas Buyer’s Credit dapat diajukan, baik oleh Nasabah baik kedudukannya selaku Importir maupun Eksportir kepada Indonesia Eximbank dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
- Pembiayaan Transaksional
- Copy kontrak pembelian atau pengadaan.
- Profil Nasabah/Importir.
- Pembiayaan Proyek/Project Finance
- Kebutuhan Investasi
- Copy Studi Kelayakan dan Kontrak Pengadaan barang investasi/proyek yang dilengkapi dengan jadual pembayaran atas pengadaan barang investasi/proyek.
- Proyeksi Analisa Keuangan atau sekurang-kurangnya Proyeksi Cash Flow yang digunakan untuk menilai kelayakan investasi/proyek dan sumber pembayaran kembali.