Produk dan Jasa » Pembiayaan » Konvensional » Buyer's Credit
Register  |  Login
 Buyer's Credit

DESKRIPSI
Fasilitas Buyer’s Credit adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank langsung kepada Importir barang dan/atau jasa Indonesia, dalam rangka meningkatkan penjualan Eksportir terkait.

MANFAAT
Membantu kebutuhan modal Importir untuk dapat membeli barang dan/atau jasa dari Indonesia, sehingga Eksportir di Indonesia dapat merealisasikan rencana penjualan ekspornya tanpa membutuhkan pembiayaan langsung dari bank.

SYARAT UMUM MENJADI NASABAH

  1. Nasabah/Importir
    Importir adalah pemerintah asing atau badan hukum yang mewakili pemerintah asing yang memiliki order pembelian barang dan/atau jasa dari Eksportir Indonesia.
  1. Eksportir
    Eksportir adalah Eksportir yang menerima order pembelian barang dan/atau jasa dari Nasabah/Importir.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Barang dan/atau Jasa
    Barang dan/atau jasa yang dapat dibiayai dengan fasilitas Buyer’s Credit adalah barang dan/atau jasa yang bersifat strategis bagi ekspor Indonesia, dan ekspornya tidak dapat dibiayai dengan menggunakan fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh perbankan komersial.
  1. Bentuk Pembiayaan,Pembiayaan dapat diberikan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut
    1. Pembiayaan Transaksional,Adalah pembiayaan atas impor barang dan/atau jasa yang bersifat berjangka pendek seperti impor komoditas, jasa pengadaan reguler.
    2. Pembiayaan Proyek/Project Finance,Adalah pembiayaan impor barang dan/atau jasa
      yang bersifat proyek seperti pengadaan barangbarang investasi untuk pengembangan kapasitas produksi, jasa konsultan proyek, pekerjaan proyek atau konstruksi, dll.
  2. Nilai Pembiayaan, Besarnya pembiayaan adalah :
    1. Pembiayaan Transaksional Sebesar maksimal 80% dari harga barang dan/atau jasa yang diimpor.
    2. Pembiayaan Proyek/Project Finance Sebesar maksimal 65% dari nilai pengadaan atau
      nilai proyek.
  3. Valuta Pembiayaan adalah Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
  4. Tingkat bunga yang dikenakan kepada Nasabah/Importir adalah lending rate Indonesia Eximbank.
  5. Sumber pelunasan adalah alokasi anggaran negara untuk impor yang dilakukan.
  6. Jangka waktu pembiayaan adalah :
    1. Pembiayaan Transaksional, Sesuai dengan jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak pembelian dan/atau pengadaan, maksimal 1 (satu) tahun.
    2. Pembiayaan Proyek/Project Finance, Sesuai dengan proyeksi Cash Flow yang dapat
      diterima oleh Indonesia Eximbank, maksimal 5 (lima) tahun.

PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS
Permohonan fasilitas Buyer’s Credit dapat diajukan, baik oleh Nasabah baik kedudukannya selaku Importir maupun Eksportir kepada Indonesia Eximbank dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :

  1. Pembiayaan Transaksional
    1. Copy kontrak pembelian atau pengadaan.
    2. Profil Nasabah/Importir.
  2. Pembiayaan Proyek/Project Finance
  3. Kebutuhan Investasi
    1. Copy Studi Kelayakan dan Kontrak Pengadaan barang investasi/proyek yang dilengkapi dengan jadual pembayaran atas pengadaan barang investasi/proyek.
    2. Proyeksi Analisa Keuangan atau sekurang-kurangnya Proyeksi Cash Flow yang digunakan untuk menilai kelayakan investasi/proyek dan sumber pembayaran kembali.